Izin Praktek Resmi
Tabib Abu Hussein terbukti menyembukan pasiennya dengan cara yang medis dan diakui oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan praktek usaha pengobatan alternatif.
2. IZIN KEJARI : B-1334/P.1.10/DPS,5/04/2007
IZIN PRAKTEK RESMI
1. IZIN PRAKTEK :314/IP/ITH/200.39/THI/20002. IZIN KEJARI : B-1334/P.1.10/DPS,5/04/2007